Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 84/Pid.B/2021/PN Pky
Tanggal 15 Juni 2021 — ,MH
Terdakwa:
Sahdaini Alias Mama Wiya Alias Saddang Binti Djamaluddin
1811
  • ,MH
    Terdakwa:
    Sahdaini Alias Mama Wiya Alias Saddang Binti Djamaluddin
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 84/Pid.B/2021/PN PkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasangkayu yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :1.on R wo DN~Nama lengkap : SAHDAINI Alias MAMA WIYA Alias SADDANGBinti DJAMALUDDIN;Tempat lahir : Toe Kabupaten Donggala;Umur/Tanggal lahir : 31 tahun / 14 Februari 1990;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan
    Pasangkayu;Agama : Islam;Pekerjaan : lbu Rumah Tangga;Terdakwa Sahdaini Alias Mama Wiya Alias Saddang Binti Djamaluddin ditangkappada tanggal 12 Maret 2021 ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:i.2.Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2021 sampai dengan tanggal 1 April 2021;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2021 sampaidengan tanggal 11 Mei 2021;3.
    Menyatakan terdakwa Sahdaini Alias Saddang Binti Djamaluddin bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana di atur dan di ancam pidanadalam Pasal 362 KUHP, dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Sahdaini Alias Saddang BintiDjamaluddin berupa pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan di kurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwatetap di tahan;a: Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) unit Hp merk Vivo tpye Y91C warna Hitam Biru 1 (Satu) buah Dos Hp Merek Vivo Tipe Y91CDi kembalikan kepada pemiliknya yakni Hatimang Alias Mama Awal Binti Duta.4.
    Menyatakan Terdakwa SAHDAINI Alias MAMA WIYA Alias SADDANG BintiDJAMALUDDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.