Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN Mentok Nomor 26/Pid.B/2020/PN Mtk
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum:
RINA AKHAD RIYANTI, SH
Terdakwa:
SAHDIRAN als LA SADIRA Bin FARIHI
6618
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sahdiran
    Penuntut Umum:
    RINA AKHAD RIYANTI, SH
    Terdakwa:
    SAHDIRAN als LA SADIRA Bin FARIHI
    PUTUSANNomor 26/Pid.B/2020/PN MtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mentok yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1.2.7.8.Nama lengkap : Sahdiran alias La Sadira bin Farihi;Tempat lahir : Tanjung (Sulawesi Tenggara);Umur/tanggal lahir : 50 Tahun/1 Januari 1970;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Penganak Desa Air Gantang, KecamatanParit
    Menyatakan Terdakwa SAHDIRAN als LA SADIRA Bin FARIHI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"penganiayaan" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana dalam dakwaan alternatif Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3.
    perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 26/Pid.B/2020/PN MtkSetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon dijatuhkan hukuman yang seringanringannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula danmohon Putusan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa ia Terdakwa SAHDIRAN
    ;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa SAHDIRAN als LA SADIRA Bin FARIHI pada hariMinggu tanggal 8 Desember 2019 sekira pukul 18.15 WIB atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2019 bertempat di DusunPenganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Mentok, tanpa hak memasukkan ke Indonesia,membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai
    memberatkan danyang meringankan Terdakwa sebagai barikut:Keadaan yang memberatkan:Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan:Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;Terdakwa menyesali perobuatannya;Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslahdibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Sahdiran