Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 344/Pdt.G/2020/PN Prp
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat:
PARIYANTO
Tergugat:
SAHEMEN
208
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
    3. Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 897/Desa Kota Raya Atas nama Sahemen yang dilakukan Penggugat dan Tergugat pada tahun 2000;
    4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 897/Desa
    Kota Raya Atas nama Sahemen menjadi nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
    Penggugat:
    PARIYANTO
    Tergugat:
    SAHEMEN
    mendengar Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14Agustus 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPasir Pengaraian pada tanggal 14 Agustus 2020 dalam Register Nomor344/Pdt.G/2020/PN Prp, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Sertifikat Hak Milik nomor : 897/Kota Raya, diuraikan lebih lanjutdalam Surat Ukur/Uraian batas tanggal 31 Oktober 1991, nomor655/2020, seluas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) tercatat atasnama SAHEMEN
    Rokan Hulu, tanggal 13 Desember 2011, telah sesuai aslinya dan diberimaterai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti P4;ocopy Sertifikat Hak Milik No. 897 Desa Kota Raya, tanggal 6 Februari 1992atas nama Sahemen, telah sesuai aslinya dan diberi materai secukupnya,selanjutnya diberi tanda bukti P5;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat diatas, Penggugat jugamengahadirkan saksi untuk didengar keterangannya sebagai berikut :1. Saksi.
    Sertifikat Hak Milik Nomor 897/Desa Kota Raya,tanggal 6 Februari 1992 atas nama Sahemen yang pada pokoknyamenerangkan Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama pemegang Hak Sahemen,dan berdasarkan gambar situasi No 655/2020, tanah terletak di Propinsi Riau,Kab. Rokan Hulu, Kec. Kunto Darussalam, Desa Kota Raya, dengan nomorpendaftaran 688, penggunaan tanah tersebut untuk L.
    Kebun dengan seluas10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi);Menimbang, bahwa dari alatalat bukti surat P1 dan P2 yang padapokoknya menerangkan Sahemen pernah tinggal di Desa Koto Raya,Kecamatan Kunto Darussalam, Kab.
    Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat HakMilik Nomor 897/Desa Kota Raya Atas nama Sahemen yang dilakukanPenggugat dan Tergugat pada tahun 2000;4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak MilikNomor 897/Desa Kota Raya Atas nama Sahemen menjadi nama Penggugatdi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.Halaman 11 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 344/Padt.G/2020/PN Prp5.