Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2016 — Putus : 08-09-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 87/Pid.Sus/2016/PN.Bnr
Tanggal 8 September 2016 — Pidana-BAMBANG RIYANTO Bin SARJI.
8315
  • tujuh) hari kejadian kecelakaan tersebut;Bahwa Terdakwa mengendarai bus tersebut dengan kecepatan sekitar 60(enam puluh) kilometer perjam dan menggunakan perseneling 4 (empat);Bahwa Terdakwa mengemudikan bus tersebut masih baru 1 (satu) bulandan sebelumnya belum pernah ada kecelakaan lalu lintas;Bahwa Terdakwa mempunyai surat ijin mengemudi B.1. umum dan setiapmau berangkat bus tersebut selalu dicek keadaanya yaitu remnya, lampurating, kKondisi mesin, cek oli, cek air dan semua masih bagus hanya sajaKIR
    (lima juta rupiah) Bahwa Terdakwa mempunyai surat ijin mengemudi B.1. umum dan setiapmau berangkat bus tersebut selalu dicek keadaanya yaitu remnya, lampurating, kKondisi mesin, cek oli, cek air dan semua masih bagus hanya sajaKIR nya sudah tidak berlaku Bahwa Terdakwa mengendarai bus tersebut dengan kecepatan sekitar 60(enam puluh) kilometer perjam dan menggunakan perseneling 4 (empat) Bahwa diantara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada suratperdamaian secara tertulis di Kantor Polisi dan Terdakwa