Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HAIDUN Bin SAKARIYO Alm
38 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Haidun Bin Sakariyo (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haidun Bin Sakariyo (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.200.000.000.00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
3.
,MH
Terdakwa:
HAIDUN Bin SAKARIYO Alm
12 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Purwanto bin Sakariyo) terhadap Penggugat (Triarsih binti Rachmad);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp621000,00( enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);