Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 03-10-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0220/Pdt.P/2018/PA.Pdg
Tanggal 26 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
361
  • PENETAPANNomor 0220/Pdt.P/2018/PA.Pdgao uw,a NENDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Padang Kelas IA yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata agama itsbat nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Istbat Nikah yang diajukan oleh :Punjalai Sakelak Asak bin Sabau, tempat/tanggal lahir MA.Sikabaluan, 10April 1962 (umur 56 tahun), agama Islam,pendidikan SD,pekerjaan Nelayan, tempat tinggal Bose, Desa MuaraSikabaluan, Kecamatan
    Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;2 Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Punjalai Sakelak Asak binSabau) dengan Pemohon II (Rosita Kartina) yang dilaksanakan padatanggal 21 Desember 1975 di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai ProvinsiSumatera Barat;Hal. 6 dari 7 hal Penetapan.
Register : 02-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 20-05-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0129/Pdt.P/2018/PA.Pdg
Tanggal 26 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
160
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Ngeji Sakerebau bin Gorotak) dengan Pemohon II (Manita Sakelak Asak Binti Urajen) yang dilaksanakan pada tanggal 17-08-1968 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
    3. Membebankan kepada Pemohon
Register : 02-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 20-05-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0128/Pdt.P/2018/PA.Pdg
Tanggal 26 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
160
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Laitongen Bin Zakobus Sabau Sakelak Asak) dengan Pemohon II (Maten Binti bulak Sakerebao) yang dilaksanakan pada tanggal 20-01-1967 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat;
    3. Membebankan kepada