Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2016 — Putus : 01-06-2016 — Upload : 13-06-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 245/Pid.Sus/2016/PN Kis
Tanggal 1 Juni 2016 — MHD. YASIN MANURUNG
204
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade BK 5480 VAW;Dikembalikan kepada Dedi Sentoso Sakelan melalui Sumiati; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6045 VAY;- 1 (satu) lembar Sim C an. Bukka Elboi Nababan;- 1 (satu) lembar STNK an. Bukka Elboi Nababan;Dikembalikan kepada Bukka Elboi Nababan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Yasin Manurung tidak mengetahui kerusakannya;e Bahwa akibat tabrakan tersebut saksi korban Dedi Sentoso Sakelan mengalamiluka koyak pada kaki dan patah tulang paha kaki sebelah kanan akibat terkenastang sepeda motor Yamaha Vixion dan sampai saat ini kondisi kaki sebelah kanansaksi korban Dedi Sentoso Sakelan belum pulih dan belum bisa digerakkan ;e Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Bukka Elboi Nababan mengalamiluka robek pada pergelangan kanan dan patah tulang tangan sebelah kanan, namunkondisi
    Yasin Manurung tidak ada memberikan dana bantuanpengobatan kepada saksi korban Bukka Elboi Nababan, saksi korban HerawatiImelda Sihotang dan saksi korban Dedi Sentosa Sakelan karena Terdakwa Mhd.Yamin Manurung tidak mampu untuk membiayai biaya perobatan tersebut;e Bahwa akibat tabrakan tersebut sepeda motor Honda Blade BK 5480 VAW miliksaksi korban Dedi Sentosa Sakelan mengalami kerusakan pada Kap depan, lampudepan pecah, dan spion pecah sedangkan pada sepeda motor Yamaha Vixion BK6045 VAY milik
    Yasin Manurung yaitusaksi korban Dedi Sentoso Sakelan mengalami patah tulang paha kaki sebelah kanandan sampai saat ini kondisi kaki sebelah kanan saksi korban Dedi Sentoso Sakelanbelum pulih dan belum bisa digerakkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatastelah menunjukkan bahwa orang yang mengemudikan kenderaan sepeda motor HondaBlade BK 5480 VAW milik saksi korban Dedi Sentosa Sakelan adalah Terdakwa Mhd.Yasin Manurung;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
    Yasin Manurung yaitu saksi korban Dedi Sentoso Sakelanmengalami patah tulang paha kaki sebelah kanan dan sampai saat ini kondisi kakisebelah kanan saksi korban Dedi Sentoso Sakelan belum pulih dan belum bisadigerakkan;Menimbang, bahwa mengenai kondisi fisik dari saksi korban Bukka ElboiNababan dan saksi korban Dedi Sentoso Sakelan telah sesuai pula dengan Visum EtRepertum yang terlampir dalam berkas perkara yang menerangkan antara lain :Visum et revertum Nomor : 28.11/Azmy/VII/2015 tanggal 30 Januari
    Yasin Manurung bahwa barang bukti ini adalah milik saksi DediSentoso Sakelan, maka terhadap barang bukti ini dkembalikan kepada Dedi Sentoso Sakelanmelalui Sumiati;Sedangkan terhadap barang bukti berupa :e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6045 VAY;e 1 (satu) lembar Sim C an. Bukka Elboi Nababan;e 1 (satu) lembar STNK an.
Register : 28-05-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 15-06-2020
Putusan PA TUBAN Nomor 960/Pdt.G/2020/PA.Tbn
Tanggal 15 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;

    3. Menjatuhkan talak Satu Ba'in Shughro Tergugat (KASWI BIN SAKELAN ) terhadap Penggugat (RATMINAH BINTI RASMIN.);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.567.500,00 (lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ).