Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 04-04-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 790/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.MAT YASIN, SH
2.HESTY SITORUS, SH
Terdakwa:
1.MARCO GEOVANI
2.MILKO SALAKOR
130
    1. Menyatakan Terdakwa I Marco Geovani dan Terdakwa II Milko Salakor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    Terdakwa I Marco Geovani dan Terdakwa II Milko Salakor oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah), apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam
    Penuntut Umum:
    1.MAT YASIN, SH
    2.HESTY SITORUS, SH
    Terdakwa:
    1.MARCO GEOVANI
    2.MILKO SALAKOR