Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 151/Pdt.G/2018/PA.Sj
Tanggal 26 Juni 2018 — Penggugat:
Suaebah binti Salangra
Tergugat:
Amiruddin bin Abdullah
138
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat, (Amiruddin bin Abdullah) terhadap Penggugat, (Suaebah binti Salangra);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);
    Penggugat:
    Suaebah binti Salangra
    Tergugat:
    Amiruddin bin Abdullah
    PUTUSANNomor 151/Pdt.G/2018/PA SjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sinjai yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkan putusan perkaracerai gugat antara:Suaebah binti Salangra, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSD, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat kediaman di JalanPetta Ponggawae, Lingkungan Samaenre, Kelurahan Bongki,Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sebagaiPenggugat;melawanAmiruddin bin Abdullah
    Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat, (Amiruddin binAbdullah) terhadap Penggugat, (Suaebah binti Salangra);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasesuai hukum yang berlaku;Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Hal. 3 dari 13 hal.
    Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat, (Amiruddin binAbdullah) terhadap Penggugat, (Suaebah binti Salangra);4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp 301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 26 Juni 2018 Miladiah, bertepatandengan tanggal 12 Syawal 1439 Hijriah, oleh kami Abd. Jamil Salam, S.HI.sebagai Ketua Majelis, Taufiqurrahman, S.HI. dan Syahruddin, S.HI.