Ditemukan 2 data
Romanna Debora Meiliani Marpaung, S.H
Terdakwa:
SALAWANTI ALS ISAL
18 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Salawanti als Isal terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Salawanti als Isal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan
Penuntut Umum:
Romanna Debora Meiliani Marpaung, S.H
Terdakwa:
SALAWANTI ALS ISAL
5 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (DODDY SETIAWAN RUMENGAN bin MUHAMMAD DJANURI) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (ASTI RIZKI SALAWANTI binti MUHAMMAD ISKANDAR ZULNURDIN) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah selama iddah sejumlah