Ditemukan 2 data
ZAMRI bin ABDUL MUIS
Tergugat:
SALMIARTI, SPd binti SUKARDI
9 — 4
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Zamri bin Abdul Muis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Salmiarti, S.Pd binti Sukardi) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
3.1. Nafkah selama masa iddah sebanyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.2.
Penggugat :
ZAMRI bin ABDUL MUIS
Tergugat:
SALMIARTI, SPd binti SUKARDIMemberi izin kepada Pemohon (Zamri bin Abdul Muis) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Salmiarti, S.Pd binti Sukardi) di depansidang Pengadilan Agama Payakumbuh;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah selama masa iddah sebanyak Rp1.500.000,00 (satu juta limaratus ribu rupiah);3.2. Mut'ah berupa uang sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);4.
24 — 6
Nama SALMIARTI;Tempat/Tanggal Lahir Tanah Datar/ 10Oktober 1966;Jenis kelamin Perempuan;Pekerjaan PNS;Agama Islam;Kebangsaan Indonesia;Tempat Tinggal Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kec. Pariangan, Kab. Tanah Datar; Pengadilan negeri tersebut;Setelah memeriksa berkas permohonan;Keduanya suam1i isteri, selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;Setelah mempelajari buktibukti surat yang diajukan para Pemohon ke persidangan;halaman dari 5, Pen. No. 03/Pdt.P/2014/PN.Bs.