Ditemukan 1 data
12 — 2
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (HATIP bin SAM'IAN) dengan Pemohon II (SUBAIDA binti SARUN) yang dilaksanakan pada tahun 1993 di Desa Kertonegoro Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo ; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
PENETAPANNomor 0208/Pdt.P/2014/PA.KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan lItsbat Nikah pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelistelah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara yangdiajukan oleh :HATIP bin SAM'IAN, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaanBuruh tani, tempat kediaman di DesaKertonegoro Kecamatan PakuniranKabupaten Probolinggo, selanjutnya disebutsebagai "PEMOHON ";SUBAIDA binti SARUN,