Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 385/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal 9 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
20265
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo,

Dalam Pokok Perkara;

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang samapkan ditetapkan sebesar. Rp.416.000 (empat ratus enam belas ribu rupiah )