Ditemukan 1 data
202 — 65
- Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang tidak berwenang mengadili perkara a quo,
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang samapkan ditetapkan sebesar. Rp.416.000 (empat ratus enam belas ribu rupiah )