Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 612 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA VS FEBRIYANTO
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMKU GLOVE INDONESIA tersebut;
    SAMKU GLOVE INDONESIA VS FEBRIYANTO
    SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret,Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, KecamatanBanguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,yang diwakili oleh Sung Woo Cho selaku Direktur Utama PT.Samku Glove Indonesia dalam hal ini memberikan kuasa kepadaAfif Amrullah, S.H. dan kawan, Para Advokat beralamat di JalanSidomulyo Nomor 26, Tiyasan, Condong Catur, Sleman, DaerahIstimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29April 2019:Pemohon Kasasi:;LawanFEBRIYANTO
    SAMKU GLOVE INDONESIA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang
    SAMKU GLOVEINDONESIA tersebut;Halaman 4 dari 5 hal.Put.Nomor 612 K/Pdt.SusPHI/2019 Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.,Hakim Agung yang ditetapkan olen Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 —
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SAMKU GLOVE INDONESIA tersebut
    PT SAMKU GLOVE INDONESIA VS 1. ANA KURNIA WATI, DKK
    PUTUSANNomor 611K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT SAMKU GLOVE INDONESIA, diwakili oleh Sung WooCho, selaku Direktur Utama, berkedudukan di JalanPleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberikankuasa kepada Afif Amrullah, S.H., dan
    penggugatdan menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian hakkepada Penggugat adalah sudah tepat, karena berdasarkan pasal 162Undang Undang Nomor 13 tahun 2013, pekerja yang mengundurkan diriberhak menerima uang penggantian hak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT SAMKU
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SAMKU GLOVEINDONESIA tersebut;2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2019, oleh Dr. YakubGinting S.H., C.N., M.Kn. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua MahkamahAgung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H. dan Dr.
Putus : 13-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA VS 1. TRI KURNIATI, DKK
5616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMKU GLOVE INDONESIA, tersebut;
    SAMKU GLOVE INDONESIA VS 1. TRI KURNIATI, DKK
Putus : 13-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA VS 1. FITA MARYATI, DKK
4520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMKU GLOVE INDONESIA tersebut;
    SAMKU GLOVE INDONESIA VS 1. FITA MARYATI, DKK
    SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di JalanPleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret,Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DaerahIstimewa Yogyakarta, yang diwakili oleh Sung Woo Choselaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada AfifAmrullah, S.H., dan kawan, Advokat pada Konsultan HukumKand & Partners, beralamat di Jalan Sidomulyo Nomor 26,Tiyasan, Condong Catur, Sleman, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 29 April 2019;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;Lawan:1.
    SAMKU GLOVE INDONESIA tersebut harus ditolak;Halaman 4 dari 6 hal.Put.Nomor 609 K/Padt.SusPHI/2019Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan
    SAMKU GLOVEINDONESIA tersebut:2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 oleh Dr.Yakup Ginting, S.H., C.N.,M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Dr. H.
Register : 04-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk
Tanggal 15 April 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA.
9830
  • SAMKU GLOVE INDONESIA.
    SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret,Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec.Banguntapan, Kab.
    Samku GloveIndonesia sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang; Bahwa Penggugat sebagai pekerja tetap PT Samku Glove Indonesia dankaryawan mempunyai gaji pokok sama, PT Samku Glove Indonesiabergerak dalam produksi sarung tengah sintetis dan Penggugat terakhir dibagian Sewing; Bahwa saksi dengan Para Penggugat bekerja di PT Samku GloveIndonesia hampir bersamaan sekitar tahun 2011; Bahwa sebelum diangkat sebagai karyawan tetap atau diikat denganperjanjian keja, ratarata telah bekerja di perusahaan lebih
    Samku Glove sejak tahun2010 sampai dengan sekarang; Bahwa upah semua pekerja yang diterima di PT. Samku Glove Indonesiaadalah sama di gaji pokoknya, kecuali tunjangan jabatan karenadisesuaikan dengan jabatan masingmasing;Halaman 16 dari 35 halaman Putusan No.2//Pdt.SusPHI/2019/PN Yyk 34Bahwa Saksi bekerja di PT. Samku Glove Indonesia itu di bagianpersiapan memotong bahan sarung tengah sintetis;Bahwa Penggugat lebih dahulu bekerja di PT.
    suadah tidak bekerja lagi di PT Samku GloveIndoensia karena mengundurkan diri Secara baikbaik;Bahwa setahu Saksi setelah Penggugat mengundurkan diri tidak lagi digaji dan belum menerima hakhaknya maka Penggugat mengjukangugatan, Penggugat mengundurkan diri sebagai karyawan PT SamkuGlove Indonesia sejak/terhitung tanggal 1 April 2018;Bahwa upah penggajian karyawan PT Samku Glove Indoneis itu telahsesuai dengan UMR Kota Bantul;Bahwa di PT Samku Glove Indonesia telah ada Serikat Pekerja saksisebagai
    Samku Glove Indonesia sejak tanggal 1Juli 2018 (vide bukti P10 = bukti T11), sebagai karyawan PT.
Register : 04-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 18-05-2019
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk
Tanggal 15 April 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec. Banguntapan, Kab.
23781
  • SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec. Banguntapan, Kab.
    SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret,Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec.Banguntapan, Kab.
    Samku GloveIndonesia hampir bersamaan sekitar tahun 2012, kecuali Penggugat Illebih dulu sekitar 3 tahun;Bahwa sebelum diangkat sebagai karyawan tetap, karyawan telah bekerjalebih dulu dalam status harian atau pekerja waktu tertentu;Bahwa Penggugat sebagai pekerja tetap PT Samku Glove Indonesia dankaryawan mempunyai gaji pokok sama, PT Samku Glove Indonesiabergerak dalam produksi sarung tengah sintetis dan Penggugat terakhir dibagian Sewing;Bahwa saksi sebagai karyawan tetap pada PT Samku Glove Indonesia
    Samku Glove sejak tahun2010 sampai dengan sekarang; Bahwa upah semua pekerja yang diterima di PT. Samku Glove Indonesiaadalah sama di gaji pokoknya, kecuali tunjangan jabatan karenadisesuaikan dengan jabatan masingmasing;Putusan No.3 Pat.SusPHI/2019/PN. Yyk halaman 16 dari 33 halamanBahwa Saksi bekerja di PT. Samku Glove Indonesia itu di bagianpersiapan memotong bahan sarung tengah sintetis;Bahwa Penggugat II lebin dahulu bekerja di PT.
    Samku Glove Indonesia,masingmasing Penggugat mempunyai massa kerja, bukan 6 (enam) tahun8 (delapan) bulan, Penggugat II sebagai Karyawan tetap di PT. Samku GloveIndonesia mempunyai masa kerja 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan danPenggugat III bekerja di PT. Samku Glove Indonesia masa kerja 6 (enam)Putusan No.3 Pat.SusPHI/2019/PN.
    Samku Glove Indonesia (videbukti P12 = bukti T7), sejak tanggal 01 September 2018 sebagai karyawanPT.
Register : 04-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 18-05-2019
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk
Tanggal 15 April 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec. Banguntapan, Kab.
237108
  • SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec. Banguntapan, Kab.
    SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret,Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec.Banguntapan, Kab.
    Samku Glove Indonesia;3. Bukti P3 : berupa foto copy dari asli Surat Keterangan Kerja No : 751/SMK/IIl/ SKK/2018 atas nama Penggugat;4. Bukti P4 : berupa foto copy dari asli Surat Keterangan PT. Samku GloveIndonesia, atas nama Penggugat menerangkan bahwa Penggugatsudah tidak menjadi karyawan PT. Samku Glove Indonesia;5. Bukti P5 : berupa foto copy dari foto copy Peraturan Perusahaan PT.
    Samku Glove Indonesia lagikarena mengundurkan diri secara baikbaik, yaitu dengan mengajukanpermohonan/pemyatan mengundurkan diri secara baikbaik kepadaPimpinan PT Samku Glove Indosia sejak tanggal 1 April 2018, setelahpengunduman diri itu Penggugat tidak mendapatkan upah lagi, saksimengetahui karena sering konsultasi dengan Saksi sebagai pengurusserikat karyawan;Bahwa PT Samku Glove Indonesia mempunyai Serikat Karyawan dansaksi sebagai pengurusnya;Bahwa Penggugat mengajukan permohonan mengundurkan
    Samku Glove sejak tahun2010 sampai dengan sekarang; Bahwaupah semua pekerja yang diterima di PT. Samku Glove Indonesiaadalah sama di gaji pokoknya, kecuali tunjangan jabatan karenadisesuaikan dengan jabatan masingmasing; Bahwa Saksi bekerja di PT. Samku Glove Indonesia itu di bagianpersiapan memotong bahan sarung tengah sintetis; Bahwa Penggugat lebih dahulu bekerja di PT.
    di PT Samku Glove Indonesia telah ada Serikat Pekerja saksisebagai pengurus.
Putus : 13-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA VS 1. P U R W A N T I, DKK
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAMKU GLOVE INDONESIA tersebut;
    SAMKU GLOVE INDONESIA VS 1. P U R W A N T I, DKK
    SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret,Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, KecamatanBanguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,yang diwakili oleh Sung Woo Cho selaku Direktur Utama PT.Samku Glove Indonesia dalam hal ini memberikan kuasa kepadaAfif Amrullah, S.H. dan kawan, Para Advokat beralamat di JalanSidomulyo Nomor 26, Tiyasan, Condong Catur, Sleman, DaerahIstimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29April 2019;Pemohon Kasasi;Lawan.:1.
    SAMKU GLOVE INDONESIA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang
    SAMKU GLOVEINDONESIA tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H., dan Dr. Fauzan, S.H., M.H.
Register : 11-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 18-05-2019
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk
Tanggal 15 April 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec. Banguntapan, Kab.
24978
  • SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec. Banguntapan, Kab.
    Samku GloveIndonesia hampir bersamaan sekitar tahun 2011, kKecuali Penggugat lebihdulu sekitar 1 tahun; Bahwa sebelum menjadi karyawan tetap karyawan adalah sebagaikaryawan waktu tertentu; Bahwa Penggugat sebagai pekerja tetap PT Samku Glove Indonesia dankaryawan mempunyai gaji pokok sama, PT Samku Glove Indonesiabergerak dalam produksi sarung tengah sintetis dan Penggugat terakhir dibagian Sewing; Bahwa saksi sebagai karyawan tetap pada PT Samku Glove Indonesia itusebagai pekerja tetap berapa gaji
    Samku Glove sejak tahun2010 sampai dengan sekarang; Bahwaupah semua pekerja yang diterima di PT. Samku Glove Indonesiaadalah sama di gaji pokoknya, kecuali tunjangan jabatan karenadisesuaikan dengan jabatan masingmasing; Bahwa Saksi bekerja di PT. Samku Glove Indonesia itu di bagianpersiapan memotong bahan sarung tengah sintetis; Bahwa Penggugat Il lebih dahulu bekerja di PT.
    Samku Glove Indonesia sejak tanggal 01 Juli20018, sebagai karyawan PT.
    Samku Glove Indonesia sejaktanggal 05 Juli 2015, bekerja sebagai karyawan PT.
    Samku GloveIndonesia jabatan Operator Sewing, sebagai karyawan PT.
Register : 11-02-2019 — Putus : 15-04-2019 — Upload : 18-05-2019
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Yyk
Tanggal 15 April 2019 — SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec. Banguntapan, Kab.
243131
  • SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret, Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec. Banguntapan, Kab.
    SAMKU GLOVE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Pleret,Demangan/Gunungan, Kelurahan Jambidan/Pleret, Kec.Banguntapan, Kab.
    Samku GloveIndonesia hampir bersamaan sekitar tahun 2011, kecuali Penggugat Illebih dulu sekitar 3 tahun; Bahwa hampir semua karyawan sebelum diangkat sebagai karyawantetap, biasanya telah bekerja dulu di perusahaan; Bahwa Penggugat sebagai pekerja tetap PT Samku Glove Indonesia dankaryawan mempunyai gaji pokok sama, PT Samku Glove Indonesiabergerak dalam produksi sarung tengah sintetis dan Penggugat terakhir dibagian Sewing; Bahwa saksi sebagai karyawan tetap pada PT Samku Glove Indonesia itusebagai
    Samku Glove sejak tahun2010 sampai dengan sekarang; Bahwaupah semua pekerja yang diterima di PT. Samku Glove Indonesiaadalah sama di gaji pokoknya, kecuali tunjangan jabatan karenadisesuaikan dengan jabatan masingmasing; Bahwa Saksi bekerja di PT. Samku Glove Indonesia itu di bagianpersiapan memotong bahan sarung tengah sintetis; Bahwa Penggugat Il lebih dahulu bekerja di PT.
    dengan UMR Kota Bantul; Bahwa di PT Samku Glove Indonesia telah ada Serikat Pekerja saksisebagai pengurus.
    Samku GloveIndonesia, masingmasing Penggugat mempunyai massa kerja, bukan 9(sembilan) tahun 4 (empat) bulan, Penggugat II sebagai Karyawan tetap diPT. Samku Glove Indonesia mempunyai masa kerja 6 (enam) tahun 9(sembilan) bulan dan Penggugat III bekerja di PT.
Register : 06-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PA TUBAN Nomor 815/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (SUJITO BIN KASMIRAN) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (SITI ELIYA BINTI SAMKU) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban ;
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);