Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/Pid/2019
Tanggal 25 April 2019 — GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH
7225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH
    PUTUSANNomor 258 K/Pid/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman, telah memutusperkara Terdakwa:Nama : GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH;Tempat Lahir : Bekabat (Kalbar):Umur/Tanggal Lahir > 19 tahun/12 September 1999:Jenis Kelamin > Lakilaki:Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Bekabar RT 03 Aur Sampu SengahTemila Landa Kalbar:Agama > Katholik
    Menyatakan Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh terbukti secara sahdan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatanmengemudikan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan orang lainluka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3)UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan;Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 258 K/PID/20192.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Gagas Sampurrana DayaHedoh dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dipotong selamaTerdakwa menjalani tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahandan denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana mengemudikankendaaran bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban luka berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedohdengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi: A2416PObeserta STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi: A2416POdikembalikan kepada Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh; 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Scoopy Nomor Polisi: AB6531 UQ beserta STNK Sepeda Motor Yamaha Scoopy Nomor Polisi: AB6531UQ dikembalikan kepada saksi Gotta Riono;6.
Register : 15-10-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 68/PID.SUS/2018/PTYYK
Tanggal 27 Nopember 2018 — Gagas Sampurrana Daya Hedoh
12642
  • Gagas Sampurrana Daya Hedoh
    Jalan Tasura No. 51Paingan, Maguwoharjo, Depok, Sleman;Agama : Katholik;Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa dalam tingkat banding tidak didampingi Penasihat Hukum;Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh tidak ditahan oleh Penyidik;Terdakwa ditahan dengan tahanan Rutan oleh:1. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli20182. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan tanggal22 Agustus 20183.
    Bahwa selanjutnya sekira jarak kurng lebih 10 (sepuluh) meterterdakwa GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH bermaksud mendahului saksiGotto Riono lewat sebelah kanan sedangkan saksi Gotto Riono bermaksudberbelok ke arah timur atau ke sebelah kanan dengan menyalakan lampu seinnamun terdakwa GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH tidak melihatnya.Bahwa saat terdakwa GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH mendahuli saksiGooto Riono yang juga melok ke kanan karena terdakwa tidak konsentrasi danHalaman 2 dari 6 Putusan Nomor 68/PID.SUS
    Terapi:Medikasi luka, pasang arm sling, infus RL, injeksi ketorolac 1 ampul IV injeksiRanitidine 1 ampul IV, plan operasi.Perbuatan terdakwa GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOHsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .Telah membaca tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umumdalam persidangan Pengadilan Negeri Sleman pada tangga!
    Menyatakan terdakwa GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukanperbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain luka berat sebagaimana diaturdan diancampidana dalam Pasal 310 Ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas Dan Angkutan Jalan;2.
    Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa Gagas Sampurrana DayaHedoh dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kKemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karenaTerdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaanselama 4 (empat) bulan berakhir;.
Register : 24-07-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 29-09-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 336/Pid.Sus/2018/PN Smn
Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
ASEP PURON IRAWAN,SH
Terdakwa:
GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH
4114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak
    bilamana Terdakwa menjalani putusan ini atas dasar putusan lain selama masa percobaan yang dijalani Terdakwa belum selesai, maka masa penahanan rutan yang telah dijalani Terdakwa dalam perkara ini akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi: A-2416-PO;

    beserta STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi: A-2416-PO dikembalikan kepada Terdakwa Gagas Sampurrana

    Penuntut Umum:
    ASEP PURON IRAWAN,SH
    Terdakwa:
    GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH
    Nama lengkap : Gagas Sampurrana Daya Hedoh;. Tempat lahir : Bekabat (Kalbar);. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun /12 September 1999;. Jenis kelamin > Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Bekabat RT. 03 Aur Sampuk Sengah TemilaLandar Kalbar.
    Jalan Tasura No. 51 Paingan,Maguwoharjo, Depok, Sleman;Agama : Katholik;Pekerjaan : Mahasiswa;Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh tidak ditahan oleh Penyidik;Terdakwa ditahan dengan tahanan Rutan oleh:1.Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2018 sampai dengan tanggal 28 Juli2018. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2018 sampai dengan tanggal22 Agustus 2018.
    Menyatakan terdakwa GAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukanperbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat sebagaimanadiaturdan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;2.
    Bahwaselanjutnya sekira jarak kurng lebin 10 (Sepuluh) meter terdakwa GAGASSAMPURRANA DAYA HEDOH bermaksud mendahului saksi Gotto Riono lewatsebelah kanan sedangkan saksi Gotto Riono bermaksud berbelok ke arah timuratau ke sebelah kanan dengan menyalakan lampu sein namun terdakwaGAGAS SAMPURRANA DAYA HEDOH tidak melihatnya.
    Menyatakan Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedohdengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.