Ditemukan 3 data
30 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOKO AJI PURNOMO Bin SAMSOIRI
40 — 7
Menyatakan Terdakwa JOKO AJI PURNOMO Bin SAMSOIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
-YESSI KURNIANI, SH -JOKO AJI PURNOMO Bin SAMSOIRI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : YESSI KURNIANI, SH
17 — 8
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JOKO AJI PURNOMO Bin SAMSOIRI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : YESSI KURNIANI, SH