Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 23-09-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 177-K/PM.III-19/AD/XI/2018
Tanggal 27 Maret 2019 — ., MH
Terdakwa:
Sandipi Herman Yaansenem
13845
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sandipi Herman Yansenem, Prada, NRP 31140626351094 Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana :

    Desersi dalam waktu damai .

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok: Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan :Dipecat dari dinas Militer.

    3.

    ., MH
    Terdakwa:
    Sandipi Herman Yaansenem
    Menetapkan barang bukti berupa surat : 12 (dua belas)lembar daftar Absensi Prada Sandipi Herman Yansenembulan Juli 2017 s.d Juli 2018.Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
    Bahwa Terdakwa Sandipi Herman Yansem adalah PrajuritTNIAD yang masih berdinas aktif di Kipan C Yonif 752/VYSsampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkaraini berpangkat Prada NRP 31140626351094.b. Bahwa Pratu Guntur Arif Menanti (Saksi1) dan Pratu lbnuGunarto (Saksi2) kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2016di Yonif 752VYS Sorong dalam hubungan atasan danbawahan, tidak memiliki hubungan kekeluargaan.c.
    Sandipi Herman Yansenem, PradaNRP 31140626351094, dikarenakan sampai dengan sekarangbelum kembali ke kesatuan.Bahwa guna terselesainya perkara dengan cepat dan demi tetapterjaganya disiplin prajurit maka dengan memedomani ketentuanPasal 143 undangundang Nomor 31 Tahun 1997, Majelis Hakimmenyatakan dalam memeriksa dan memutuskan perkaraTerdakwa A.n.
    Bahwa benar Terdakwa Sandipi Herman Yansem adalahPrajurit TNIAD yang masih berdinas aktif di Kipan C Yonif752/VYS sampai dengan melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini berpangkat Prada NRP31140626351094.2. Bahwa benar perkara Terdakwa dilimpahkan ke PengadilanMiliter Il19 Jayapura berdasarkan Surat KeputusanPenyerahan Perkara dari Danrem 171/PWY selaku PaperaNomor : Kep/42/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sandipi Herman Yansenem, Prada,NRP 31140626351094 Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telahmelakukan tidak pidana :Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok: Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Muiliter.3.
Register : 09-01-2017 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 54-K/PM.III-19/AD/I/2017
Tanggal 23 Januari 2017 — - Oditur Militer - Terdakwa
10524
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Sandipi Herman Yansenem, Prada, NRP 31140626351094 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.