Ditemukan 2 data
Risya luasunaung
13 — 6
KYRA SANDIRI adalah anak dalam perkawinan Para Pemohon;
- Memerintahkan Dinas Pencatatan Sipil Kota Bitung untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran maupun pada Kutipan Akta Kelahiran dan/atau mencatat pada Register Akta Pengesahan anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
- Menetapkan anak bernama RAFEILA KYRA SANDIRI, yang sebelumnya tertera pada Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-25102022-0011 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2022, RAFEILA KYRA SANDIRI
OLSYE SANDIRI
15 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari semula tertulis AMORA CLEI SANDIRI diubah menjadi AMORA CLEI SANDIRI BENSUIL;
- Menetapkan sah menurut hukum anak Pemohon AMORA CLEI SANDIRI BENSUIL adalah anak pertama dari perkawinan pemohon dengan suami pemohon bernama