Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SELA TEDI SANRURI
3 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sela Tedi sanruri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membikin kegaduhan atau memberisikan tetangga, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)
Terdakwa:
SELA TEDI SANRURI
Sumarno, S.H.
Terdakwa:
FATKHUL KHAQIM
3 — 0
pidana membikin kegaduhan atau memberisikan tetangga, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol miras jenis ciu, dipergunakan dalam perkara lain a.n Terdakwa Sela Tedi Sanruri