Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 85/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 19 Januari 2022 —
Terdakwa:
SELA TEDI SANRURI
30
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sela Tedi sanruri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membikin kegaduhan atau memberisikan tetangga, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)

    Terdakwa:
    SELA TEDI SANRURI
Register : 19-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 84/Pid.C/2022/PN Tlg
Tanggal 19 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sumarno, S.H.
Terdakwa:
FATKHUL KHAQIM
30
  • pidana membikin kegaduhan atau memberisikan tetangga, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) botol miras jenis ciu, dipergunakan dalam perkara lain a.n Terdakwa Sela Tedi Sanruri