Ditemukan 2 data
76 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SANSYU PRECISION BATAM
129 — 44
Sansyu Precesion Indonesia yang dimulai sejaktanggal 16 November 1999 sampai dengan sekarang, yangdikuatkan dengan Surat Perintah Kerja (GPK), dimana SPK tersebutdapat diperpanjang selama perusahaan tersebut masih beroperasi.Dengan pemasukkan keuntungan/bulan bersih (ratarata):2.10 Surat Kepemilikkan Pengelolaan limbah industri bernilai ekonomisnon B3 pada PT.
Sansyu Precesion Indonesiabeserta SPK ( Surat Perintah Kerja ) nya adalah secara fakta bukanharta gonogini dikarenakan halhal sebagai berikut : Perjanjian kerjasama pengolahan limbah pabrik berserta SPKnyasangat jelas dan gamblang bukanlah milik dari Tergugat; Perjanjian kerjasama pengolahan limbah pabrik berserta SPKnyaadalah antara H.Asep Mamung selaku Direktur CV Ansori Jayadengan Sdr.
Suranto yang mewakili PT Sansyu Procesion Indonesia Dalam Hukum Positif , Gugatan dari Penggugat ini termasuk dalamGugatan yang salah kaprah atau salah sasaran, salah obyeksehingga terjadi Cacat Hukum dan patut untuk tidak dapat diterima (N.O ).Halaman. 18 dari 71 halamanPutusan No. 1653/Pdt.G/2014/PA.CRyr.B.
Sansyu Precesion berupa limbahplastik dua kali dalam seminggu, akan tetapi saksi tiap hari membereskanbarangbarang di PT. TRC Indonesia;Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik PT.
Sansyu Precesion, hari Jumatmengambil limbah karet ke PT. TRC. Indonesia dan pertiga minggumengambil limbah besi.