Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Kdi
Tanggal 1 September 2020 —
Terdakwa:
L.M SILFAN NOVE SAPUTRA Bin LA ODE SANURUFI
489
    1. Menyatakan Terdakwa L.M Silfan Nove Saputra Bin La Ode Sanurufi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
    SILFAN NOVE SAPUTRA Bin LA ODE SANURUFI :

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);

    Terdakwa:
    L.M SILFAN NOVE SAPUTRA Bin LA ODE SANURUFI
    Pendidikan : MahasiswaTerdakwa ditangkap pada tanggal 13 Februari 2020Terdakwa L.M Silfan Nove Saputra Bin La Ode Sanurufi ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai dengan tanggal 4 Maret 20202. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2020 sampaidengan tanggal 13 April 20203. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14April 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 20204.
    SILFAN NOVE SAPUTRA BinLA ODE SANURUFI terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan jenis shabushabu dalam bentuk tanaman beratnyamelebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalambentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalamDakwaan
    SILFAN NOVESAPUTRA Bin LA ODE SANURUFI dengan pidana penjara, selama 8(Delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah)dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    STI FAN NOVE SAPUTRA Bin LA ODE SANURUFI pada hariKamis tanggal 13 Februari 2020 sekitar jam 21.20 Wita atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Februari 2020 bertempat di Jalan Kandidala / OikumeneKelurahan MandongaKec arnatan Mandonga Kota Kendall atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, tanpa hak ataumelawan hukum menilllkl, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotikaGolongan bukan tanaman yang beratnye melebihi 5 (lima)
    SUDIRMAN , yang keterangannya dibawah sumpah dibacakan didepanpersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak memilikihubungan kelaurga dengan terdakwa ; Bahwa saksi mengerti mengerti diambil keterangan terkaitpenangkapan SILFAN NOVE Bin LA ODE SANURUFI sehubungan dengankasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu ; Bahwa sementara berada dalam rumah kemudian saksi dipanggiloleh Petugas Polisi untuk menyaksikan penggeledahan di rumah terdakwa