Ditemukan 1 data
51 — 17
Sanwing, Pratu NRP 31170269000397, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Sanwing