Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 10-P/PM.III-18/AD/VII/2023
Tanggal 31 Juli 2023 — Sanwing
5117
  • Sanwing, Pratu NRP 31170269000397, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.
  • Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 14 (empat belas) hari.
    Sanwing