Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa I : OMBRI WAINARISI Alias OMRI
Terbanding/Terdakwa II : SAPTERLIN SYORS STEVEN BISAI Alias SAPTER
71 — 5
Menyatakan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
Terbanding/Terdakwa I : OMBRI WAINARISI Alias OMRI
Terbanding/Terdakwa II : SAPTERLIN SYORS STEVEN BISAI Alias SAPTER
Terdakwa:
1.OMBRI WAINARISI Alias OMRI
2.SAPTERLIN SYORS STEVEN BISAI Alias SAPTER
70 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter dari dakwaan primair Penuntut
Umum;
- Menyatakan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter
Terdakwa:
1.OMBRI WAINARISI Alias OMRI
2.SAPTERLIN SYORS STEVEN BISAI Alias SAPTER