Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 09-12-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 107/PID/2022/PT JAP
Tanggal 8 Desember 2022 —
Terbanding/Terdakwa I : OMBRI WAINARISI Alias OMRI
Terbanding/Terdakwa II : SAPTERLIN SYORS STEVEN BISAI Alias SAPTER
715
  • Menyatakan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter dari dakwaan primair Penuntut Umum;
3.
Menyatakan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
7.

Terbanding/Terdakwa I : OMBRI WAINARISI Alias OMRI
Terbanding/Terdakwa II : SAPTERLIN SYORS STEVEN BISAI Alias SAPTER
Register : 01-09-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 22-10-2022
Putusan PN SERUI Nomor 59/Pid.B/2022/PN Sru
Tanggal 13 Oktober 2022 —
Terdakwa:
1.OMBRI WAINARISI Alias OMRI
2.SAPTERLIN SYORS STEVEN BISAI Alias SAPTER
703
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter dari dakwaan primair Penuntut
    Umum;
  • Menyatakan Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ombri Wainarisi alias Omri dan Terdakwa II Sapterlin Syors Steven Bisai alias Sapter

    Terdakwa:
    1.OMBRI WAINARISI Alias OMRI
    2.SAPTERLIN SYORS STEVEN BISAI Alias SAPTER