Ditemukan 1 data
HERLINA, SH
Terdakwa:
YANDI ALIAS ACO BIN SARABO
180 — 73
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yandi Alias Aco Bin Sarabo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yandi Alias Aco Bin Sabaro, dengan pidana penjara salama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)
Penuntut Umum:
HERLINA, SH
Terdakwa:
YANDI ALIAS ACO BIN SARABO