Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN MASOHI Nomor 64/Pid.B/2017/PN Msh
Tanggal 20 Juni 2017 — Penuntut Umum: SITTI DARNIATI, SH Terdakwa: SARBANG SELAN Alias ABANG
2815
  • Menyatakan terdakwa SARBANG SELAN alias ABANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARBANG SELAN alias ABANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Penuntut Umum:SITTI DARNIATI, SHTerdakwa:SARBANG SELAN Alias ABANG
    PUTUSANNomor 64/Pid.B/2017/PN MshDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : SARBANG SELAN alias ABANGTempat Lahir : thaUmur / Tgl Lahir : 29 Tahun / 2 Maret 1987Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Hulung Desa lha KecamatanHuamual Kabupaten Seram BagianBaratAgama >
    Msh tanggal 9 Mei 2017tentang Penetapan Hari Sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, Keterangan Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa SARBANG SELAN Alias ABANG secara sah danmeyakinkan teroukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaansebagaimana disebutkan dalam dakwaan
    Menyatakan terdakwa SARBANG SELAN Alias ABANG telah secarasah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana yaknimelakukan penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) ke1 KUHPidana sebagaimanadisebutkan dalam Dakwaan Alternatif Kedua..
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARBANG SELAN AliasABANG dengan pidana penjara' selama 10 (sepuluh) bulan penjaradikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan..
    Menyatakan terdakwa SARBANG SELAN alias ABANG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan AlternatifKedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARBANG SELAN alias ABANGoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
Register : 09-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN MASOHI Nomor 65/Pid.B/2017/PN Msh
Tanggal 20 Juni 2017 — Penuntut Umum: SITTI DARNIATI, SH Terdakwa: APWAN SELAN Alias WAN
3211
  • MshCamp kerja milik saksi TAMRIN SELAN di Dusun Hulung Desa lha Kec.Huamual Kab.Seram Bagian Barat;Saksi menjelaskan bahwa saksi SARBANG SELAN (terdakwa dalamberkas terpisah) yang telah melakukan pemotongan terhadap diri saksiadalah saksi SARBANG SELAN (terdakwa dalam berkas terpisah).Saksi menjelaskan bahwa sebelumnya saksi kenal dengan saksiSARBANG SELAN (terdakwa dalam berkas terpisah), namun saksitidak memliki hubungan kekeluargaan dengan saksi SARBANG SELAN(terdakwa dalam berkas terpisah).Saksi
    menjelaskan bahwa saksi tidak tahu pasti sebab apa sehinggasaksi SARBANG SELAN (terdakwa dalam berkas terpisah) melakukanpemotongan terhadap diri saksi saat itu.
    Saksi menjelaskan bahwa saksi SARBANG SELAN (terdakwa dalamberkas terpisah) melakukan pemotongan terhadap diri saksi denganmenggunakan Sebilah Parang dimana saksi SARBANG SELAN(terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan pemotongan sebanyak 1(satu) kali yang mengenai kepala bagian Kiri dari saksi di mana saksimenjelaskan bahwa saksi SARBANG SELAN (terdakwa dalam berkasterpisah) memegang Sebilah Parang tersebut dengan menggunakantangan sebelah kanan.
    Saksi menjelaskan bahwa setahu saksi yang menjadi pelaku adalahsaksi SARBANG SELAN Alias ABANG (terdakwa dalam berkasterpisah) sedangkan korban adalah saksi LA TARSAN. Saksi menjelaskan bahwa saksi kenal dengan saksi SARBANG SELANAlias ABANG (terdakwa dalam berkas terpisah) karena tinggalsekampung dengan saksi namun tidak memiliki hubungan kekeluargaansedangkan korban adalah saksi LA TARSAN adalah suami saksi.
    Msh Terdakwa menjelaskan bahwa selain Terdakwa dan saksi SARBANG SELANAlias ABANG tidak ada orang lain lagi yang melakukan penganiayaanterhadap saksi LA TARSAN. Terdakwa menjelaskan bahwa kondisi kesadaran Terdakwa, saksi LATARSAN maupun saksi SARBANG SELAN Alias ABANG pada saatperistiwa penganiayaan tersebut terjadi dipengaruhi oleh minuman kerasjenis sageru.