Ditemukan 2 data
56 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Purwanto bin Matori) dengan Pemohon II (Tumini binti Sarnitak) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2004, di Alamanda, Jorong Bunut, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
8 — 3
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Jasar bin Jakiman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ramina binti Sarnitak) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mengirimkan salinan