Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 02-01-2023
Putusan PN DOMPU Nomor 163/Pid.B/LH/2022/PN Dpu
Tanggal 22 Desember 2022 —
Terdakwa:
SARUZIN
7827
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Saruzin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar

    Terdakwa:
    SARUZIN