Ditemukan 1 data
54 — 2
Menyatakan Terdakwa EFRAIM SASEHANG Alias DUNDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu,dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga.) bulan ;3.
Efrahim Sasehang alias Dunde