Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 152/Pid.B/2014/PN Tnn
Tanggal 10 Desember 2014 — Efrahim Sasehang alias Dunde
542
  • Menyatakan Terdakwa EFRAIM SASEHANG Alias DUNDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu,dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga.) bulan ;3.
    Efrahim Sasehang alias Dunde