Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1627/Pdt.P/2019/PN Sby
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
SASHUTAMI
101
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dan suami Pemohon pada Petikan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Magetan Nomor : 10/1974 tertanggal 16 Maret 1974, dari nama semula tertulis : Alexander Warsun, Warsun dan Sashutami, Sashutami dibetulkan menjadi : Warsun dan Sashutami;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan atau Kantor Catatan
    Pemohon:
    SASHUTAMI
    Bahwa didalam KUTIPAN AKTA PERKAWINAN PEMOHON tersebutterdapat kesalahan penulisan NAMA PEMOHON dan NAMA SUAMIPEMOHON jyaitu tertulis SASHUTAMI, SASHUTAMI dan ALEXANDERWARSUN, WARSUN sedangkan seharusnya tertulis SASHUTAMI danWARSUN;6. Bahwa PEMOHON hendak memperbaiki NAMA PEMOHON dan NAMASUAMI PEMOHON SASHUTAMI dan WARSUN;7. Bahwa untuk memperbaiki Akta Perkawinan harus mendapatkan jjinterlebin dahulu dari PengadilanNegeri Surabaya;8.
    , SASHUTAMI dan ALEXANDERWARSUN, WARSUN menjadi SASHUTAMI dan WARSUN;.
    Tanda Penduduk atas nama Sashutami, NIK.3578225506530001, diberi tanda P1Hal.2 Penetapan No.1627/Pat.P/2019/PN Sby.. Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Sashutami No. 3578223105190001tertanggal 12062019, diberi tanda P2;Fotocopy Petikan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor CatatanSipil Kabupaten Magetan Nomor : 10/1974 tertanggal 16 Maret 1974, diberitanda P3;Fotocopy Kartu.
    Bahwa suami Pemohon telah meninggal dunia pada bulan Mei 2019; Bahwa nama Pemohon dan suami Pemohon pada Petikan AktePerkawinan tertulis Alexander Warsun, Warsun dan Sashutami,Sashutami; Bahwa nama Pemohon pada dokumen resmi milik Pemohon sepertiKartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kematian suami Pemohontertulis Sashutami dan Warsun; Bahwa Pemohon adalah penduduk kota Surabaya;Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan yang cukup, Pemohonmenyatakan sudah tidak mengajukan bukti lainnya lagi
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dansuami Pemohon pada Petikan Akte Perkawinan yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil Kabupaten Magetan Nomor : 10/1974 tertanggal 16Maret 1974, dari nama semula tertulis : Alexander Warsun, Warsun danSashutami, Sashutami dibetulkan menjadi : Warsun dan Sashutami;3.