Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2013 — Upload : 30-10-2014
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 1/Pid.B/2013/PN.BKY
Tanggal 6 Maret 2013 — Pidana - SATIUR Anak ASING
6012
  • Menyatakan bahwa Terdakwa SATIUR Anak ASING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Terbuka Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Pidana- SATIUR Anak ASING
    PUTUSANNo. 01/Pid.B/2013/PN.BKY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara perkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa sebagai berikut :Nama lengkap : SATIUR Anak ASINGTempat lahir : DaritUmut / Tanggal lahir : 38 tahun /tahun 1974Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan / Warga Negara : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Preges Desa Seluas Kec.Seluas Kab.
    Perkara : PDM23/BKY/12/2012 tertanggal 26 Desember 2012 yang padapokoknya menyatakan :PERTAMABahwa terdakwa SATIUR Anak ASING bersamasama dengan saudara Aljono(DPO) pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2012 sekira pukul 05.00 Wib, atau padasuatu waktu pada bulan Nopember 2012 bertempat di perumahan Sarana PT Ceria Prima 2Ds. Kalon Kecamatan Seluas Kab.
    mengadili dan memeriksa perkaranya, dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan di atas berawal daripermainan judi jenis holo ketika itu saksi Beni Anak Amin meminta uang sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) kepada saksi Aris als Tudung, karena permintaan tersebut tidakdipenuhi oleh saksi Aris, kemudian saksi Beni meminta uang kepada terdakwa Satiur
    PN.BKY, Hal :Bahwa terdakwa SATIUR Anak ASING bersamasama dengan saudara Aljono(DPO) pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2012 sekira pukul 05.00 Wib, atau padasuatu waktu pada bulan Nopember 2012 bertempat di perumahan Sarana PT Ceria Prima 2Ds. Kalon Kecamatan Seluas Kab.
    Perkara :PDM23/BKY/12/2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakimmemutuskan :1 Menyatakan SATIUR Anak ASING bersalah melakukan tindak pidana dimukaumum bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diaturdalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.2 menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SATIUR Anak ASING dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdaka tetap ditahan.3 menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) helai baju
Register : 04-07-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 97/Pid.B/2019/PN Bek
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
1.ANTONIUS Als MADURA Anak YAKOBUS NYANDUNG Alm
2.RITO PURWANTO Als RITO Anak SATIUR
3.PITER MINDES Als OGA Anak PETRUS IPIT
5214
  • Menyatakan Terdakwa I Antonius alias Madura anak Yakobus Nyandung, Terdakwa II Rito Purwanto alias Rito anak Satiur dan Terdakwa III Piter Mindes alias Oga anak Petrus Ipit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 7(tujuh) bulan;

    3.

    Penuntut Umum:
    JOSECAC.I.ITANG,SH
    Terdakwa:
    1.ANTONIUS Als MADURA Anak YAKOBUS NYANDUNG Alm
    2.RITO PURWANTO Als RITO Anak SATIUR
    3.PITER MINDES Als OGA Anak PETRUS IPIT
    Nama lengkap : Rito Purwantoalias Rito anak Satiur;: Pereges;: 25 tahun/15 Januari 1994;: Lakilaki;: Indonesia;:Dusun Pereges, RT 8 RW 3, Desa Seluas,Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;: Kristen Protestan;: Petani/Pekebun;lll.
    Menyatakan terdakwa Antonius Als Madura Anak Yakobus Nyandung(Alm), terdakwa Rito Purwanto Als Rito Anak Satiur dan terdakwa PiterMindes Als Oga Anak Petrus lIpit bersalah melakukan tindak pidanaoencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke4KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
    lima ribu rupiah);Setelahn mendengar pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknyamohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman bagi masingmasing Terdakwa dengan alasan karena Para Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Antonius Als Madura Anak Yakobus Nyandung (Alm)bersamasama dengan terdakwa II Rito Purwanto Als Rito Anak Satiur
    WKNmengalami kerugian sebesar Rp 3.250.000, (tiga juta dua ratus lima puluhribu rupiah);Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.B/2019/PN BekPerbuatan Terdakwa Antonius Als Madura Anak Yakobus Nyandung(Alm), Terdakwa li Rito Purwanto Als Rito Anak Satiur Danterdakwa Iii PiterMindes Als Oga Anak Petrus Ipit sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) Ke4 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, ParaTerdakwa menyatakan telah memahami isi dan maksudnya dan tidakmengajukan
    Menyatakan Terdakwa Antonius alias Madura anak YakobusNyandung, Terdakwa II Rito Purwanto alias Rito anak Satiur dan TerdakwaIll Piter Mindes alias Oga anak Petrus Ipit telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan,Halaman 12 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.B/2019/PN Bek2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupapidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3.
Putus : 15-07-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1300 K/Pid/2010
Tanggal 15 Juli 2011 — ANWAR PRASETIO bin ERWIN ASHARI
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KB 5923 K dari arah kiri membelok menuju ke arah Sanggau Ledo namunTerdakwa tidak mengurangi kecepatannya dengan menurunkan gigi persneling,membunyikan klakson, mengerem dan tidak memperhatikan pertigaan jalansehingga sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa membentur bagiantengah sepeda motor yang dikendarai oleh korban Michael Aurelius sehinggasepeda motor korban terseret kirakira sejaun 2 (dua) meter dan kejadiantersebut dilihat olen saksi Rito Purwanto anak Satiur yang sedang membukapintu rumah