Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 15-11-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 230/Pdt.P/2022/PA.Kgn
Tanggal 15 Nopember 2022 — Pemohon melawan Termohon
373
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon atas nama Mariam binti Matrasid untuk menikah dengan laki-laki atas nama Aris bin Sattur;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).