Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2019 — Putus : 18-03-2019 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 41/Pid.B/2019/PN Gns
Tanggal 18 Maret 2019 —
Terdakwa:
BAGUS SEBDIKA BIN PONIRAN
187
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    BAGUS SEBDIKA BIN PONIRAN
    Namalengkap : BAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN2. Tempat lahir : Mataram Udik.3. Umur/igl.lahir : 18 Tahun / 12 Agustus 2000.4. Jeniskelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempattinggal : Dusun 9 Sumber Bahagia RT/RW 001/009 KampungSumber Rejeki Mataram Kecamatan Bandar MataramKabupaten Lampung Tengah.7. Agama > Islam.8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa tersebut ditangkap dan ditahan di Lembaga PemasyarakatanGunung Sugih oleh :1.
    Menyatakan Terdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRANberupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
    Nomor 41/Pid.B/2019/PN Gns. hal 2Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut diatas, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakantetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum,terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN, pada hari Jumattanggal 07 Desember 2018 sekira jam 04.30 wib atau pada suatu waktu lain dalambulan Desember Tahun 2018, bertempat di Masjid Jami Nurul Huda Kampung
    Nomor 41/Pid.B/2019/PN Gns. hal 3Mataram) berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BAGUSSEBDIKA Bin PONIRAN yang pada saat itu sedang terjaring razia kendaraandi jalan lintas timur tulang bawang dan setelah ditanyakan oleh TerdakwaBAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN mengakui dan memebenarkan bahwaTerdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN telah melakukan pencurian berupa1 (Satu) unit Ssepeda motor merk Honda beat warna putih; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN, saksiSUPALI BIN KASRO
    Menyatakan Terdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAGUS SEBDIKA Bin PONIRANoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 5 (lima)Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.