Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 768/Pid.Sus/2020/PN Byw
Tanggal 8 Februari 2021 —
Terdakwa:
1.BAYU ABIANTO
2.TRIO WAYAN SEBTIONO
5810
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 Bayu Abianto dan Terdakwa 2 Trio Wayan Sebtiono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah

    Terdakwa:
    1.BAYU ABIANTO
    2.TRIO WAYAN SEBTIONO
Register : 16-06-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2911/Pdt.G/2022/PA.Bwi
Tanggal 4 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
279
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Trio Wayan Sebtiono bin Surahmad) terhadap Penggugat (Dwi Putri Agustina binti Hamsin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545000,00 ( lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);