Ditemukan 1 data
28 — 6
Mutah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan diktum angka 3.1, 3.2. dan 3.3 tersebut di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat selebihn
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);