Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 215/Pdt.G/2019/PA.PP
Tanggal 16 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
286
  • Mutah sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk melaksanakan diktum angka 3.1, 3.2. dan 3.3 tersebut di atas sebelum ikrar talak dilaksanakan;
  • Menolak gugatan Penggugat selebihn
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);