Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 16-10-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 684/Pdt.G/2015/PA.Kdl
Tanggal 13 Agustus 2015 —
104
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal, dan Kecamatgan Mijen, Kota Semarfang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendal untuk mengirimkansalinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal, dan Kecamatgan Mijen,Kota Semarfang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hinggakini ditetapkan sebesar Rp. 286.000, (dua ratus delapan puluh enam riburupiah);Halaman 9 dari 11 halamanPutusan. No.0684/Padt.G/2015/PA.