Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 664/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.LALU JULIANTO,SH.
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
SENAL ALI als SENAH
2210
  • Menyatakan bahwa terdakwa SENAL Alias SENAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2.