Ditemukan 2 data
20 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan Jein Senatri Lariwu (Penggugat) dengan Rendi Ninia Regang (Tergugat) yang dilaksanakan di hadapan pemuka agama Kristen PDT. M.
75 — 31
Bahwa kakek Para Penggugat, Pan Intaran (almarhum) meninggalkan tanahpekarangan (palemahan) seluas 1735 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh limameter persegi) yang berlokasi di Banjar Grokgak Tengah, Kelurahan DelodPeken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dengan posisi memanjangdari Timur Barat, serta memiliki dua pintu utama (angkulangkul) di sebelahTimur dan di sebelah Barat; batasbatasnya: Sebelah Barat : kini Jalan Melati, Tabanan, Sebelah Utara: rumah keluarga Pan Jarwa, Pan Wati dan Nang Senatri