Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 597/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 24 Juni 2024 — Pemohon:
SEPTIANDHI
63
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon saat ini yaitu SEPTIANDHI yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1271201709910001,Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 1271202708070021 dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2764/1991 tanggal25 September 1991 menjadi SEBASTIAN SEPTIANDHI LAOWO;
    3. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil Kota Medan untuk merubah nama Pemohon SEPTIANDHI yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1271201709910001, Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 1271202708070021 dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2764/1991 tanggal 25 September 1991menjadi SEBASTIAN SEPTIANDHI LAOWOsetelahmenerima salinan dari Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
  • Membebankan biaya permohonan
    Pemohon:
    SEPTIANDHI