Ditemukan 1 data
5 — 12
Menetapkan sah pernikahan Pemohon I SERAJUM bin MATASAN dengan Pemohon II SITI MAISUM binti M. JAMHURI yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 1973 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang;3.Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang;4.
Fotokopi Kartu Keluarga atas nama SERAJUM NO. 12.141501/03/01342 tanggal 17 Pebruari2009 (P.3);d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama SERAJUM Dari Camat Gedangan KabupatenMalang No. 5507290108530001 tanggal 27 Mei 2008 (P.4);e.