Ditemukan 1 data
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
DEDI BIN SERUPAK
30 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedi Bin Serupak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
DEDI BIN SERUPAK