Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Kag
Tanggal 15 Maret 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
Terdakwa:
DEDI BIN SERUPAK
306
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Bin Serupak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD REZI REVALDO, SH
    Terdakwa:
    DEDI BIN SERUPAK