Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN BONTANG Nomor 43/Pdt.P/2023/PN Bon
Tanggal 6 Desember 2023 — Pemohon:
SESKA
440
  • MENETAPKAN

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2.Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon semulaTjoe Huij Liemenjadi Seskadengan segala akibat hukumnya;

    3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang agar perubahan nama tersebut dicatat di dalam buku register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan