Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 261-K/PM.II-08/AU/IX/2022
Tanggal 14 Desember 2022 —
Terdakwa:
Irian Sesnok Priyudha
123
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Irian Sesnok Priyudha, Sertu, NRP 542561, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pencurian dalam keadaan memberatkan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

    Sertu Irian Sesnok Priyudha NRP 542561 Jabatan/Kesatuan Ba. Hukum Subdis Undang Diskumau.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).


Terdakwa:
Irian Sesnok Priyudha