Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 22/Pdt.G/2024/PA.Plk
Tanggal 24 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2520
  • Imam Maulana Bin Sarpin Setiutomo) terhadap Penggugat (Listrianti Binti Trijoni);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);