Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 2/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 2 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IWAN DWI PRASETYO
Terdakwa:
1.SETIYATRI ALAM NURCHOIRIL
2.ADINDA AYU PUTRI NINTYA
203
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Setiyatri Alam Nurchoiril dan Terdakwa Adinda Ayu Putri Nintya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melanggar norma-norma susila";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga
    ) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Setiyatri Alam Nurchoiril dikembalikan kepada Terdakwa Setiyatri Alam Nurchoiril;
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    IWAN DWI PRASETYO
    Terdakwa:
    1.SETIYATRI ALAM NURCHOIRIL
    2.ADINDA AYU PUTRI NINTYA