Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Tanggal 28 Maret 2024 —
Terdakwa:
DIDIN SETIZADI Bin SODIKIN
189
    1. Menyatakan Terdakwa Didin Setizadi Bin Sodikin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Didin Setizadi Bin Sodikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Terdakwa:
    DIDIN SETIZADI Bin SODIKIN