Ditemukan 1 data
LESYA AGASTYA, SH
Terdakwa:
Totok setiono
16 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Totok Setono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti