Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2023 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN KARAWANG Nomor 41/Pdt.P/2023/PN Kwg
Tanggal 15 Maret 2023 — Pemohon:
EDY SHAHDI
10217
  • Menetapkan nama pemohon EDI SYAHDI adalah nama satu orang sama dengan EDY SHAHDI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pergantian nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 165.000,00 ( Seratus enam puluh lima ribu rupiah);
  • Pemohon:
    EDY SHAHDI
Register : 02-11-2022 — Putus : 02-12-2022 — Upload : 02-12-2022
Putusan PA Sukadana Nomor 2273/Pdt.G/2022/PA.Sdn
Tanggal 2 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
699
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sugra Tergugat (Suprin bin Sabtu) terhadap Penggugat (Hernani binti Nur Shahdi);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Register : 06-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 296/Pdt.P/2021/MS.Ttn
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
346
  • Shahdi Pauzi7. Bahwa selama pernikahan tersebut antara Pemohon denganPemohon II tidak pernah bercerai selama itu pula Pemohon denganPemohon II tetap beragama Islam;8.
Register : 09-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PA Soreang Nomor 385/Pdt.P/2021/PA.Sor
Tanggal 14 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
2718
  • Shahdi, umur 53 tahun, agama Islam,pendidikan SMA, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di JalanSagalaherang, RT 03, RW 09, Desa Rancakasumba, KecamatanSolokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah tetangga Para Pemohon dan mengenalalmarhum Agus Mulyadi; Bahwa Para Pemohon dan Agus Mulyadi adalah anakanak darialmarhum H. Rakis Iskandar dan almarhum Hj. E.