Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PA BUNTOK Nomor 0096/Pdt.P/2019/PA.Btk
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
165
  • Bahwa pada tanggal 5 Januari 2005, Pemohon dan Pemohon II telahmelangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Desa Mekar Jaya,Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi KalimantanTengah, di hadapan seorang pembantu penghulu bernama Asah Shanie;Hal. 1 dari 9, Penetapan Nomor 0096/Padt.P/2019/PA. Btk.2.
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya dilimpahkan ke walihakim yang bernama Asah Shanie, dan disaksikan oleh saksisaksi bernamaen, dengan mas kawin berupa uang sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai;3. Bahwa pada saat perikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon II berstatus perawan;4.
    kemudian dibacakanlah surat permohonan Pemohon danPemohon II tersebut yang pada pokoknya tetap dipertahankan oleh Pemohon dan Pemohon II dengan perubahan dan tambahan penjelasan sebagai berikut: Bahwa pada saat Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan, ayah kandung maupun kakek Pemohon II dari pihak ayah keatas telah meninggal dunia, dan baik Pemohon II maupun ayah kandungPemohon Il tidak mempunyai saudara lakilaki kKandung atau seayah,sehingga yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah Asah Shanie
    Pemohon II dengan Pemohon ; Bahwa Pemohon dan Pemohon II melangsungkan pernikahan di campperkebunan kelapa sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean;pada saat itu Pemohon dan Pemohon II samasama bekerja di perkebunantersebut; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak mengetahui apakah AsahShanie merupakan penghulu atau pembantu penghulu yang ditunjuk secararesmi oleh Kantor Kementerian Agama setempat; namun ratarata parapekerja di perkebunan tersebut melangsungkan pernikahan dengandinikahkan oleh Asah Shanie
    permohonannya di muka sidang sebagaimanaterurai di atas, telah terungkap fakta bahwa Pemohon II adalah orang yang tidakmempunyai wali karena pada saat Pemohon dan Pemohon II melangsungkanpernikahan, ayah kandung maupun kakek Pemohon II ke atas telah meninggaldunia, dan baik Pemohon II maupun ayah kandung Pemohon II tidak mempunyaisaudara lakilaki kandung atau seayah; sehingga yang bertindak selaku walinikah Pemohon II pada saat itu adalah penghulu yang menikahkan Pemohon IIdengan Pemohon bernama Asah Shanie
Register : 29-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN SALATIGA Nomor 38/Pdt.P/2022/PN Slt
Tanggal 7 April 2022 — Pemohon:
HAPPY DEWI
391
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa ARIMY OLETHEA SHANIE PRAMUDAWARDHANIE masih belum dewasa atau belum cakap hukum, sehingga dibawah perwalian nenek kandungnya HAPPY DEWI (Pemohon);
    3. Memberi izin kepada HAPPY DEWI (Pemohon) untuk mewakili kepentingannya atau melakukan perbuatan hukum terhadap ARIMY OLETHEA SHANIE PRAMUDAWARDHANIE yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum yaitu untuk mengurus, mengambil
    atau mencairkan tabungan di rekening BCA Salatiga dengan nomor rekening 0131319184 atas nama TAMMY HAPSARI, serta apabila ARIMY OLETHEA SHANIE PRAMUDAWARDHANIE membutuhkan biaya maka HAPPY DEWI (Pemohon) bersedia menyerahkan bagian dari harta tersebut yang merupakan hak dari ARIMY OLETHEA SHANIE PRAMUDAWARDHANIE tersebut menurut hukum;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);