Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2020 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 337/Pdt.G/2020/PN SDA
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
HANDOKO TAN
Tergugat:
I NENGAH SANTRA
8715
  • Villa Sentra Raya A2/18 Citraland, Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3November 2020, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;Lawan: Nengah Shantra, beralamat di JI. Jambu X/G 103 RT. 015 / RW.005, Pondok Candra Waru, Sidoarjo, dalam hal inidiwakill oleh kuasa hukumnya I! KetutAgusriana,SH.
    dibacakan oleh notaris bahwa sisanyadi transfer uang mukanya sudah dibayar tunai; Bahwa waktu itu setelan dibuat akte jual belikemudian dibuat akte pengosongan; Bahwa saksi melihat bukti pelunasan di notaris,bentuknya kwitansi;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para Pihakakan menanggapi dalam kesimpulan ;Menimbang, bahwa Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannyatelah mengajukan bukti Surat berupa :T.1T.2T.3T.4Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK : 3515182712440001 atasnama NENGAH SHANTRA
    , SH MSA, tanggal 29 Maret 2012, yangdikeluarkan oleh Provinsi Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo;Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 772 Desa Tambak Sumur, GambarSituasi tanggal 9 Februari 1988, No. 750/1988, Luas 140 M2, atasnama pemegang hak NENGAH SANTRA;Fotokopi Buku Tahapan BCA, KCP Pondok Chandra No. rek2160799148 atas nama NENGAH SHANTRA;Fotokopi Rekening Tahapan BCA, KCP Pondok Chandra No. rek2160799148 atas nama NENGAH SHANTRA periode April 2020;Menimbang, bahwa bukti surat tersebut telah bermeterai
    ,M.Hum. selaku kuasa dari Handoko Tan (Penggugat) berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 3 Desember 2020 telah mengirimkan surat teguran(somasi) pertama kepada I Nengah Shantra (Tergugat) agar Supaya Tergugatsegera melakukan pengosongan terhadap tanah dan bangunan yang terletakdi Jl.
    dana, kemudian saksi tawarkan kepadaPenggugat (Handoko Tan) untuk membeli melalui Pak David, setelah itu PakDavid konsultasi dengan Pak Nengah mengajak bersamasama ke notaris diJalan Darmo sehingga terjadi transaksi jual beli terhadap obyek sengketayang masih ditempati oleh Pak Nengah, waktu itu yang hadir termasuktemanteman saksi yang kasih data yaitu Saksi, Pak David, Pak Nengah dananaknya Pak Handoko, saksi tahu pada waktu terjadi jual beli antaraPenggugat (Handoko Tan) dan Tergugat (I Nengah Shantra
Register : 20-05-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PN MALANG Nomor 414/Pdt.P/2021/PN Mlg
Tanggal 27 Mei 2021 — Pemohon:
ANITA YUNIA SUSANTI
2010
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LT-06012014-0049 tertanggal 07 Januari 2014 atas nama MAHASIVA ARI SHANTRA anak kesatu laki-laki dari Ayah I GEDE ARI SUDANA dan Ibu A.