Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 479/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 8 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RITA MARLITA, SH
Terdakwa:
SHENNE INDRIARTI
144
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa SHENNE INDRIARTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan pasangan yang sah berada dalam ruangan tertutup;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RITA MARLITA, SH
    Terdakwa:
    SHENNE INDRIARTI
    CATATAN PERSIDANGANNomor 479/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : SHENNE INDRIARTI;Tempat Lahir : Pontianak;Umur atau Tanggal Lahir : 23 Maret 1999;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JL. Adi sucipto km.7.8 gg.
    Tanjung harapan telah terjadi pelanggaran Bukan pasangan yangsah berada dalam ruangan tertutup;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa SHENNE INDRIARTI;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keteranganlainnya;Mendengarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
    Menyatakan Terdakwa SHENNE INDRIARTI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan pasangan yangsah berada dalam ruangan tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp 400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 4 (Empat) hari ;3.
Register : 29-08-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 811/Pid.B/2019/PN Ptk
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
RAKHMAWATI
Terdakwa:
HALIM Bin HADRAN
294
  • Saksi SHENNE INDRIARTI;> Saya dihadirkan sebagai Saksi di persidangan sekarang ini sehubungandengan perkara pencurian;Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira jam01.00 wib di Jalan Tanjung Sari Gang Harapan Sari (Kost Hamidah) KelurahanBansir Laut Kecamatan Pontianak Tenggara;Barang yang hilang yaitu 1 (Satu) unit handphone merk OPPO warna ungu tipeA3S milik Dwi Olvi dan 1 (Satu) unit handphone milik Safitri Karlina yaituhandphone merk Samsung Grand Frame warna putih
    Penuntut Umum, di mana di awal persidangan, Terdakwa Halimbin Hadran telah dengan jelas dan tegas membenarkan identitas dirinya dalamsurat dakwaan tersebut, sehingga yang dimaksud barang siapa di sini adalah diriterdakwa, oleh karena itu unsure ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan;Ad. 2 Unsur Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DWI OLVI,saksi SELVANDI, saksi SHENNE